Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai.
Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan.
"Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," tuturnya.
Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi.
Dimana keluarga almarhum bisa melakukannya sendiri, karena jika semua belanjaan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait