Faktanya, tutur Fatiatulo, PT RBM belum mendapat konfirmasi pembayaran klaim atas kecelakaan pada 24-25 Desember 2022, sehingga penghitungan rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan asuransi adalah nol.
Berdasarkan Pasal 32 POJK 22/2023, kata dia, PUJK wajib memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian, baik pada saat melakukan kegiatan pemasaran dan sebelum menandatangani perjanjian.
PT RBM selaku tertanggung yang diwakili oleh PT SUS selaku broker, telah mengungkapkan fakta material secara jujur kepada PT GEGII selaku penanggung, termasuk di antaranya rasio kerugian (loss ratio) PT RBM selama 5 tahun terakhir dan diperbaharui menjadi 3 (tiga) tahun adalah nol, serta bahwa PT RBM juga memiliki asuransi dengan perusahaan asuransi lain saat itu.
“Saat penutupan asuransi, klien kami sudah mengungkapkan informasi benar sesuai formulir placing slip. PT GEGII tidak pernah melakukan identifikasi dan verifikasi informasi tersebut (customer due diligence), baik dalam bentuk wawancara maupun survei, sehingga klien kami merasa bahwa informasi yang disampaikan sudah cukup. Giliran klien kami mengajukan klaim, baru sekarang dicari-cari kesalahan untuk menolak klaim,” ucap Fatiatulo.
Dia menyatakan, menurut hukum, saat penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung (customer due diligence) terhadap konsumen, sebagai wujud penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC) serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait