JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi PT Great Eastern General Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.
Fatiatulo Lazira, kuasa hukum penggugat mengatakan, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat dana klaim asuransi sebesar Rp17.209.226.160.
Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, saat penutupan asuransi, penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.
"Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian," kata Fatiatulo Lazira dalam keterangan pers, Senin (14/10/2024).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait