PN Jaksel Putuskan Perusahaan Insuranse Wanprestasi dalam Kasus Penolakan Klaim Asuransi

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum penggugat foto bersama seusai sidang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi PT Great Eastern General Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

Fatiatulo Lazira, kuasa hukum penggugat mengatakan, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat dana klaim asuransi sebesar Rp17.209.226.160.

Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, saat penutupan asuransi, penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.

"Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian," kata  Fatiatulo Lazira dalam keterangan pers, Senin (14/10/2024).

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network