DPRD Jabar Ungkap Bukti Pemprov Tak Serius Atas Pengangguran

Rizal Fadillah
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah. (Foto: Ist)

Setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

"Tingkat setengah pengangguran pada Februari 2024 adalah sebesar 9,27%. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran," ujar dia.

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

"Tingkat pekerja paruh waktu di Jawa Barat pada Februari 2024 sebesar 20,53%, artinya dari 100 orang penduduk bekerja terdapat sekitar 20 orang pekerja paruh waktu," ujar dia.

Adapun Pengangguran Terbuka adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau belum mulai bekerja meskipun sudah memiliki pekerjaan. Pengangguran terbuka bisa disebabkan oleh lapangan kerja yang tidak tersedia atau tidak adanya kecocokkan antara latar belakang pendidikan dan lowongan kerja.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network