DPR RI Resmi Setujui Kewarganegaraan Kevin Diks dan Dua Pemain Lainnya

Rina Rahadian
Komisi XIII DPR RI telah menyetujui rekomendasi kewarganegaraan untuk tiga calon pemain naturalisasi. Foto: Dok. PSSI.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi XIII DPR RI telah menyetujui rekomendasi kewarganegaraan untuk tiga calon pemain naturalisasi: Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.

Persetujuan ini dicapai setelah Komisi XIII mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo), serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

"Dengan disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan untuk ketiga pemain ini, kita menutup rapat yang singkat namun padat. Insya Allah, ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Republik Indonesia yang kita cintai," ungkap pimpinan rapat Willy Aditya, dikutip dari laman resmi PSSI, Senin (4/11/2024).

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menambahkan bahwa PSSI berharap permohonan proses naturalisasi ini dapat segera diproses.

Ia juga menekankan bahwa Kevin Diks diharapkan bisa melakukan debutnya melawan Arab Saudi pada ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

"Terima kasih atas dukungan Komisi XIII DPR RI. Semoga ini akan mempercepat proses naturalisasi, dan PSSI berharap timnas Indonesia bisa meraih hasil terbaik di ajang kualifikasi Piala Dunia 2026," kata Yunus Nusi.

Kevin Diks, kelahiran 6 Oktober 1996, saat ini bermain di FC Copenhagen, Denmark. Estella Loupattij, yang lahir pada 14 November 2003, bermain di FC Amsterdamsche, Belanda, sementara Noa Leatomu, yang lahir pada 7 November 2003, bermain di Alemania Aachen, Jerman.

Setelah ini, proses naturalisasi akan dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Komisi X DPR. Kemudian, proses akan berlanjut ke paripurna DPR dan Keputusan Presiden (Keppres).

Tahap akhir adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), langkah berikutnya adalah perpindahan federasi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network