BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPID Jabar mengimbau kepada lembaga penyiaran agar mematuhi regulasi terkait iklan kampanye Pilkada.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan pada Pilpres dan Pileg 14 Februari lalu, pihaknya mendapatkan 108 indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran.Kurang lebih 32 sampai 36 telah ditindaklanjuti, baik itu rekomendasi ke KPI Pusat maupun ditindak secara langsung oleh KPID Jabar.
Maka dari itu, KPiD Jabar meminta lembaga penyiaran tegaklah pada regulasi, terutama taat pada apa yang kemudian sudah disepakati, baik itu Undang-Undang 32, P3 SPS, surat edaran KPI dan surat bersama yang ditangani oleh KPI, Bawaslu, KPU, dewan Pers.
“Bahwa misal satu TV dan radio itu mempunyai 10 spot peserta pemilu boleh mengiklankan 10 spot di televisi dan di radio dengan durasi 30 detik,” kata Adiyana Slamet.
Untuk mengatasi adanya pelanggaran, KPID menginisiasi diadakan Focus Group Discussion (FGD) Isi Siaran, dengan tema ‘Persiapan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu’ di KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa (5/11/2024).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait