Pada FGD tersebut hadir, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Kesbangpol Jabar, PRSSNI Jabar, ARSSLI, JRK Jabar, ATSDI, ARTAL, ATVLI, ATSVSI dan ATVNI. Hal ini agar semua lembaga mengetahui apa saja yang boleh dan tidak dilakukan saat iklan kampanye di Pilkada.
“Nah yang kemudian harus kita awasi sama-sama dalam konteks hari ini. Kita coba duduk bersama baik lembaga penyiaran maupun penyelenggara Pilkada. kita tidak mau hal itu terulang gitu bahwa kita harus memastikan lembaga penyiaran kebermanfaatannya untuk publik,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardila mengatakan iklan aturan sama aturannya sampai 23 November, kemudian kewangan iklan pun berada di Bawaslu dan paslon 20 akun yang sudah terdaftar di Bawaslu Jabar.
Hedi sepakat dengan adanya pengawasan iklan masa kampanye di pemilu mendatang. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di Pilkada nanti
“Kenapa harus diawasi, memang harus diawasi, saya sepakat harus diawasi semuanya baik penyelenggara,KPU,Bawaslu termasuk juga KPID untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,” tandas Hedi. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait