BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Di tengah hantaman Pandemi Covid-19 lalu, DPRD Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019.
"Perda ini dibuat saat pandemi Covid-19, karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya," ujar Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Salah satu yang perlu segera dilakukan adalah terkait anggaran, pasalnya saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksukusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi covid-19, bahkan sebelum aturan ini dibuat.
"Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya," jelas Agus.
Agus mengatakan, dalam perda tersebut dimuat beberapa hal, di antaranya, pembagian penyakit, mana yang disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Selain itu, juga diatur wewenang menggunakan anggaran dalam keadaan darurat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait