"Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka perda ini bisa dipakai," tambahnya.
Menurut Agus, Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal penting harus diulas dalam perda ini terlebih dalam menyelesaikan kasus Covid-19 lalu.
Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.
Kedua, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.
"Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar-benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data," ujar Agus.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait