DPRD Kota Bandung Soroti Tiga Hal Penting dalam Perda Soal Pengendalian Covid

Aga Gustiana
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan. (Foto: Ist)

"Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka perda ini bisa dipakai," tambahnya.

Menurut Agus, Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal penting harus diulas dalam perda ini terlebih dalam menyelesaikan kasus Covid-19 lalu.

Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.

Kedua, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.

"Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar-benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data," ujar Agus.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network