Pilkada 2024: Hari Pemungutan Suara Bisa Jadi Libur Nasional

Rina Rahadian
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah rencanakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan menjadi salah satu pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia.

Proses pemilihan ini akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Total pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada kali ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Jumlah pemilih yang diharapkan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 juga sangat besar, mengingat pilkada ini akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network