Pilkada 2024: Hari Pemungutan Suara Bisa Jadi Libur Nasional

Rina Rahadian
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi tersebut.

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian," kata Prasetyo, dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2024).

Mensesneg menegaskan bahwa rencana penetapan hari libur nasional tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa koordinasi dengan KPU dan Mendagri sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif tanpa hambatan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network