Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya menunjukkan barang bukti kokain dan sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

"Total barang bukti yang kami sita, sabu-sabu 2,5 kilogram lebih. Kokain kita berhasil mengungkap 236 gram. Untuk barang bukti lain berupa handphone dan timbangan digital," kata Kasatresnarkoba.

Ke-18 tersangka, ujar AKBP Agah Sonjaya, ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bandung, yaitu, Kecamatan Lengkong, Batununggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibenyinng Kidul, Cicendo, dan Gedebage. Satu tersangka YP ditangkap di Cimaung, Kabupaten Bandung. 

"Para tersangka dijerat Pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar," ujar AKBP Agah.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network