Kapolrestabes menuturkan, modus operandi YP membawa kokain dan sabu dengan mengemas barang haram itu dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper. Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang.
Di Palembang, tutur Kapolrestabes, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan-Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung. Sesampainya di Bandung, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP. "Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack," tutur Kapolrestabes.
Menurut Kombes Budi, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung. "Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain," ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung menyatakan, pelaku YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minim 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, dan penjara seumur hidup. "Kasus ini masih kami kembangkan," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, dalam satu pekan, 1 hingga 8 November, penyidik berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan terdiri dari 18 tersangka.
Editor : Ude D Gunadi