BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) peracik Pinaca, cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan 1.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, RGP (35) dan OBP (34), peracik barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga menyita 400 cartridge liquid bernilai sekitar Rp1,5 miliar lebih yang belum sempat dipasarkan.
Kemudian, sejumlah cairan kimia bahan baku untuk mengoplos atau meracik liquid Pinaca. Serta alat pemanas untuk proses pencampuran atau peracikan. Cairan beragam botol kimia pelarut dan stimulan. Termasuk alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/267/2026.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka pertama RGP di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Senin 14 September 2026.
"Berdasarkan hasil pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua di Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Kasatresnarkoba di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
Di Desa Lagadar, ujar Kompol Oliesta, polisi mengamankan tersangka OBP. Tersangka RGP dan OBP sehari-hari berprofesi sebagai mitra atau driver ojek online (ojol).
"RGP berperan sebagai peracik utama. Sedangkan OBP bertugas membantu proses pencampuran bahan baku kimia untuk dijadikan Pinaca," ujar Kompol Oliesta.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
