BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek MinyaKita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan dan penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai program Asta Cita.
"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyak Kita tanpa izin perdagangan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Kronologis pengungkapan kasus, Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek MinyakKita palsu. Sehingga dilakukan penyelidikan.
Kombes Budi menyatakan, modus operandi, pelaku DR mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek MinyakKita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.
"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan merek MinyaKita dan dijual. Tersangka DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," ujar Kombes Budi.
Tersangka DR, tutur Kapolrestabes, memproduksi Minyak Kita palsu dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek MinyakKita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.
"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi di Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 183 krat (1 krat berisi 12 botol) minyak goreng curah yang dikemas dengan merek MinyakKita, 1 unit mobil Suzuki pikap, satu keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas, 1 bundel faktur.
"Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000," ucap Kombes Budi.
Tindak pidana yang dilanggar tersangka DR, ujar Kapolrestabes Bandung, yaitu, Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Untuk membedakan MinyakKita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait