BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung merebak dan meresahkan. Atas dasar itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap DR, produsen tembakau sintetis di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dari tangan tersangka DR, polisi menyita barang bukti 15 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 715 gram, 1 botol cairan alkohol, 1 gelas takar, kompor listrik, lakban, plastik bening, semprotan, botol spray, suntikan, dan handphone.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan memantau lokasi yang menjadi tempat produksi dan peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas produsen barang haram tersebut yang berdomisili di Kecamatan Cimaung. Tak menunggu waktu lama, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka DR, produksi tembakau gorilla.
"Petugas membuntuti pelaku saat menempel pesanan tembakau sintetis. Saat itu, pelaku tidak langsung ditangkap. Anggota satresnarkoba mengikuti pelaku untuk mengungkap tempat produksi tembakau sintetis," kata Kapolrestabes Bandung, Rabu (13/11/2024).
Jadi, ujar Kombes Budi, petugas ingin mengetahui sumber tembakau sintetis dari mana. "Akhirnya diikutilah salah satu penjual di Kota Bandung. Setelah diikuti, ditelusuri, ternyata berasal dari rumah di Cimaung, Kabupaten Bandung sehingga dilakukan penggerebekan dan menangkap DR," ujar Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait