Peredaran Tembakau Sintetis Meresahkan, Polrestabes Bandung Tangkap Peracik di Cimaung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengiterogasi DR, tersangka peracik dan penjual tembakau sintetis yang ditangkap di Cimaung, Kabupaten Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kapolrestabes Bandung menuturkan, rumah tersebut, dijadikan tempat produksi tembakau sintetis oleh DR. Di rumah itu ditemukan sejumlah peralatan dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis.

"Setelah jadi, DR mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung," tutur Kapolrestabes.

Kapolrestabes menyatakan, DR mengaku memproduksi 500 gram sampai 1 kilogram tembakau sintetis. Tersangka membeli peralatan, bahan baku, dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis secara online. 

"Dia membelajari cara membuat tembakau sintetis secara online dan teman. Hasil pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku DR tiga kali memproduksi tembakau sintetis dan telah dijual," ucap Kombes Budi," ucapnya.

Selain di Cimaung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga menangkap AW, peracik tembakau sintetis di sebuah kamar kontrakan di Antapani, Bandung pada Selasa (12/11/2024). AW telah tiga kali memproduksi tembakau sintetis. Rata-rata tembakau sintetis yang dibuat antara 7 hingga 9 kilogram.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network