Kapolrestabes Bandung menuturkan, rumah tersebut, dijadikan tempat produksi tembakau sintetis oleh DR. Di rumah itu ditemukan sejumlah peralatan dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis.
"Setelah jadi, DR mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung," tutur Kapolrestabes.
Kapolrestabes menyatakan, DR mengaku memproduksi 500 gram sampai 1 kilogram tembakau sintetis. Tersangka membeli peralatan, bahan baku, dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis secara online.
"Dia membelajari cara membuat tembakau sintetis secara online dan teman. Hasil pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku DR tiga kali memproduksi tembakau sintetis dan telah dijual," ucap Kombes Budi," ucapnya.
Selain di Cimaung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga menangkap AW, peracik tembakau sintetis di sebuah kamar kontrakan di Antapani, Bandung pada Selasa (12/11/2024). AW telah tiga kali memproduksi tembakau sintetis. Rata-rata tembakau sintetis yang dibuat antara 7 hingga 9 kilogram.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait