Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal 

Rizal Fadillah
Deklarasi gerakan tolak judi online dan pinjaman online ilegal, serta komitmen netralitas ASN di Hotel Resinda. (Foto: Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)

Saat ini, total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta. Bey mengatakan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat. 

"Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal," ungkapnya. 

Menurutnya, kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini adalah dengan mempermudah kredit perbankan. Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM. 

"Kredit perbankan harus mudah dan cepat itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya," katanya.

Bey berharap, masyarakat tidak lagi mengakses pinjol ilegal maupun judol karena akan merugikan mereka sendiri. 

Selain gerakan menolak judol dan pinjol ilegal dalam kesempatan tersebut juga dideklarasikan komitmen netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network