“Transformasi layanan ini akan dikembangkan untuk pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kedepan diintegrasikan dengan layanan pajak kabupaten kota maupun Kementerian atau Lembaga,” jelas dia.
Sebagai ilustrasi, saat ini badan ilustrasi harus mengurus berbagai pajak secara terpisah. Contohnya, retribusi tenaga kerja asing harus diurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar. Membayar sewa asset kepada BPKAD, membayar pajak kendaraan dan alat berat ke Samsat atau Bapenda. Membayar pajak air permukaan ke Kantor PSDA.
Belum selesai sampai di situ, Bayar pajak pertambahan nilai bayar pajak penghasilan PNPB dan pajak pusat lain harus ke Dirjen Pajak Kemenkeu. Kemudian, bayar pajak bumi bangunan, pajak reklame, retibusi tenaga kerja asing, pajak dan retribusi kabupaten kota lain harus diurus di pemerintah kabupaten kota Dimana badan usaha itu berdiri.
Trasnformasi yang ditawarkan oleh Bapenda Jabar adalah menyederhanakan semua proses yang selama ini berjalan. Yakni, Badan Usaha bisa mengurus semua itu melalui layanan terpadu pajak badan usaha.
Basisnya adalah NIB dengan metoda pembayaran digital untuk keperluan SPLP Provinsi, SPLP Kabupaten/kota dan SPLP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui aplikasi yang terdiri dari aplikasi pajak, retribusi dan asset.
Sejalan dengan hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyambut positif sejumlah hal yang dibahas dalam diseminasi tersebut. Menurut dia, keberadaan Kawasan industri di Jawa Barat sangat penting untuk mendukung perekonomian Jawa Barat.
“Selama ini Jawa Barat merupakan daerah dengan Tingkat investasi tertinggi nasional. Tentu kami mendukung upaya transformasi layanan pajak agar terintegrasi,” ucap dia.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait