Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Perum Muara Baru Beromzet Rp500 Juta Per Bulan

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi FG (lingkaran merah), supervisor judi online yang ditangkap di Muara Baru. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek markas judi online di kompleks perumahan Muara Baru Regency, Jalan Muara Indah, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11/2024).

Polisi menangkap lima orang, terdiri atas satu pria dan empat wanita, dari rumah berlantai dua nomor 29 yang dijadikan markas judi online itu. Aktivitas judi online di tempat ini beromzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, rumah ini dijadikan kantor promosi judi online. Di tempat ini, satu orang berinisial FG berperan sebagai supervisor.

Sedangkan empat perempuan, berperan sebagai telemarkerting situs judi online GGCuan dan MabukJudi.

"Lima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman di tempat kejadian perkara (TKP). 

Kombes Budi menyatakan, kronologi penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah berlantai dua nomor 29. Di rumah ini, warga kerap melihat sejumlah orang, sebagian besar perempuan, beraktivitas.

Semula warga menduga, rumah itu jadi tempat berjualan kain. Namun setelah diselidiki oleh polisi, ternyata jadi markas judi online. 

"Pda Rabu 21 November 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat didatangi, rumah tersebut berkamuflase sebagai tempat penjualan kain dan baju," ujar Kombes Budi.

Setelah mendapatkan fakta dan bukti, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan. "Selain lima orang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer," tutur Kapolrestabes.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Budi, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat. 

"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ucap Kombes Budi. 

Jadi, ujar Kapolrestabes, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut. 

"Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server web Mabukjudi dan GGCuan ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana," ujar Kapolrestabes.

Kombes Budi menuturkan, selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut. 

"Para pelaku meraup omzet Rp300 juta sampai 500 juta per bulan. Mereka beroperasi dua tahun. Kepada masyarakat sekitar, para pelaku berkilah berjualan kain agar tidak dicurigai," ucap dia.

Sementara itu, FG, supervisor judi online mengatakan, bertugas mengumpulkan data nomor telepon. Kemudian, FG memberikan data momor telepon tersebut kepada tele marketing untuk diberikan promosi judi online GGCuan dan Mabuk Judi. 

"Telemarketing mengirimkan barcode. Saya men-scan. Di situ muncul di broswer hingga data telepon terus dihubungi oleh telemarketing," kata FG. 

"Kami dapat fee bulanan target bulanan Rp1,2 juta per orang. Karyawan ada 17, sudah 2 tahun beroperasi dari 2022. Kalau lagi sepi, omzet Rp300 juta. Kalau lagi ramai bisa sampai Rp500 juta," ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network