Ia juga menjelaskan bahwa dalam pernikahan tersebut, walinya yang bertugas melaksanakan akad nikah, sementara dirinya hanya mencatatnya.
"Wali yang menikahkan, saya hanya mencatat. Ucapannya hanya satu, tinggal dibaca saja," ungkap Sumroni.
Sumroni juga mengungkapkan bahwa ada dua saksi yang menyaksikan pernikahan Nissa dan Ayus.
"Saksinya ada dua, salah satunya Pak Khomarudin. Yang pasti, saat akad nikah, semua rukun nikah sudah terpenuhi," ujarnya.
Dengan demikian, pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus telah sah berdasarkan hukum Islam.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait