Ahmad Tabroni menyatakan, APK yang ditertibkan itu bukan hanya milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saja, melainkan milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur juga turut diturunkan.
"Pokoknya seluruh, APK yang kita tertibkan itu bukan hanya milik paslon bupati dan wakil bupati saja, melainkan paslon gubernur dan wakil gubernur juga," ujar Ahmad Tabroni.
Ketua Bawaslu Indramayu menuturkan, masa tenang sebelum pencoblosan akan berlangsung selama tiga hari. Selama itu pula, para peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye.
"Amanat regulasi masa tenang sampai 26 November. Seluruh kegiatan yang berbau kampanye harus dihentikan, baik itu verbal, tatap muka, maupun silaturahmi. Pokoknya, di masa tenang ini semua aktivitas berbau kampanye sudah tidak boleh lagi," tutur dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait