Sekda Cimahi Kampanye Jelang Pilkada 2024, KASN: Melanggar Netralitas

Rizal Fadillah
Alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Hal itu pun diperkuat dengan beredarnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik Suratno Nugrahawan di wilayah Kota Cimahi.

"Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran," ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5/2024).

Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network