Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal, KPU Jabar Pastikan Pilkada Tetap Lanjut

Rizal Fadillah
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ciamis tetap akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Begitu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia saat menanggapi kabar duka meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra pada Senin (25/11/2024).

Hedi menjelaskan proses pemungutan suara Pilkada 2024 tetap dilaksanakan meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

"Pasangan calon tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia, asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," ucap Hedi.

Nantinya, lanjut Hedi, apabila paslon tersebut memenangkan Pilkada 2024 maka hanya bupatinya saja yang akan mengikuti proses pelantikan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network