Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Artinya, quick count baru bisa mulai ditampilkan pukul 15.00 WIB.
Adapun pilkada ini digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Tercatat 1.557 pasangan calon atau paslon mengikuti pilkada serentak di tingkat gubernur, bupati hingga wali kota. 37 paslon diantaranya akan bertarung melawan kotak kosong.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait