Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Pilkada Kota Bandung

Abbas Ibnu Assarani
Bawaslu Kota Bandung menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024. (Foto:Istimewa)

Dimas melanjutkan, salah satu poin laporan itu terkait adanya dugaan pembagian tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu paslon. 

"Buktinya masih dalam bentuk foto. Yang dibawa bukan barangnya," cetusnya.

Menurut Dimas, setelah laporan itu diterima, pihaknya bakal melakukan pengkajian atas laporan itu. Mulai dari kelengkapan berkas, hingga pemenuhan formil maupun materielnya. Pendalaman terhadap saksi - saksi juga bakal dilakukan jika memenuhi beberapa unsur.

Laporan itu jadi 1 dari 3 laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Kota Bandung. Dua laporan resmi telah masuk beberapa hari sebelumnya. Salah satunya terkait dugaan netralitas ASN. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network