Habib Syarief Sebut Butuh Penanganan Holistik pada Kasus Perundungan di Sekolah

Rizal Fadillah
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad. (Foto: Ist)

Dari sisi regulasi, kata Syarief, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah cukup efektif.

Namun, Syarief menilai penanganan perundungan di sekolah tidak dapat diseleasikan di internal saja. Sebab, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2019, kasus perundungan masih cenderung tinggi.

Kasus perundungan di tingkat SD 39 persen, 22 persen terjadi di tingkat 22 persen, dan 39 persen terjadi di tingkat SMA.

Merujuk pada data tersebut, kasus perundungan yang paling tinggi dari guru atau kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen.

Kemudian, dari peserta didik ke peserta didik lain 30 persen, peserta didik ke guru 13 persen, dan orang tua siswa ke guru/peserta didik 13 persen.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network