INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu Dr H Caridin membantah keras isu yang menyebut dirinya memerintahkan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengembalikan dana insentif ke kas daerah.
Bantahan tersebut menyusul video viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan setiap guru PAUD penerima dana insentif yang dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD 2024 tersebut, harus dikembalikan.
Dalam video disebut dana harus dikembalikan menyusul kekalahan bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam konstalasi Pilkada Indramayu 2024.
"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu bahwa informasi yang meresahkan guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut, tidak benar," kata Kadisdikbud Kabupaten Indramayu kepada media, Minggu (1/12/2024).
Caridin menyatakan, sampai saat ini, tidak ada perintah apa pun terkait pengembalian dana insentif guru PAUD tahun anggaran 2024.
Editor : Ude D Gunadi