Kadisdikbud Indramayu Bantah Perintahkan Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

Agus Warsudi
Kadisdikbud Indramayu Caridin. (Foto: istimewa)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu Dr H Caridin membantah keras isu yang menyebut dirinya memerintahkan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengembalikan dana insentif ke kas daerah.

Bantahan tersebut menyusul video viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan setiap guru PAUD penerima dana insentif yang dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD 2024 tersebut, harus dikembalikan.

Dalam video disebut dana harus dikembalikan menyusul kekalahan bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam konstalasi Pilkada Indramayu 2024.

"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu bahwa informasi yang meresahkan guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut, tidak benar," kata Kadisdikbud Kabupaten Indramayu kepada media, Minggu (1/12/2024).

Caridin menyatakan, sampai saat ini, tidak ada perintah apa pun terkait pengembalian dana insentif guru PAUD tahun anggaran 2024. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network