Aktor Harry Potter Rupert Grint Terlilit Utang Pajak Rp36 Miliar

Rizal Fadillah
Rupert Grint. (Foto: Camera Press)

HMRC mengatakan bahwa sang aktor telah salah dalam mengelompokkan pendapatannya sebesar $5,6 juta (Rp88,7 miliar) dari keuntungan serial film sebagai aset modal dalam upaya untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah. 

Keuntungan yang didapat dari penjualan DVD Harry Potter, hak streaming, dan sumber lainnya seharusnya masuk dalam kategori pendapatan. Di Inggris, pendapatan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan aset modal.

The Telegraph melaporkan bahwa Rupert membangun perusahaan dengan nama Clay 10 Limited pada tahun 2011 dan menjual sisa haknya kepada perusahaan sebagai modal.

Pengajuan yang diperoleh oleh outlet menunjukkan bahwa perusahaan memiliki lebih dari $34 juta (Rp538 miliar) dalam ekuitas pada Maret 2023.

Pengacara Rupert telah mengajukan banding pada saat penyelidikan pertama kali dimulai. Tetapi, pada minggu ini seorang hakim pengadilan memutuskan mendukung HMRC dan memerintahkan Rupert untuk membayar utang pajaknya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network