Surat Kadin Jabar Tanpa Tanda Tangan Almer Faiq Rusydi Dipastikan Tidak Sah, Pengurus: Abaikan Saja

Agus Warsudi
Wakil Ketua Umum Bidang OKP Kadin Jabar Fadludin Damanhuri (tengah) didampingi pengurus Bidang Organisasi M Yusuf (kiri) dan Komite Tetap Advokasi Intermediasi Arbitrasi Pelaku Usaha Kadin Jabar Irfan Arifian. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat (Kadin Jabar) menegaskan surat berkop Kadin Jabar tanpa tanda tangan Ketua Umum Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi dan atau Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Organisasi Kepranataan dan Pembinaan Daerah Fadludin Damanhuri, tidak sah.

Surat berkop Kadin Jabar yang tidak ditandatangani Almer Faiq Rusydi dan Fadludin Damanhuri dipastikan bukan dari Kadin Jabar sehingga organisasi tidak bertanggung jawab. 

Karena itu, pengurus Kadin Jabar mengimbau masyarakat atau stakeholder mengabaikan surat berkop Kadin Jabar seperti itu. Sebab, kepengurusan Kadin Jabar yang sah adalah yang dipimpin Almer Faiq Rusydi.

"Penegasan dan imbauan ini kami sampaikan karena ada pihak lain yang menggunakan kop surat Kadin Jabar dengan alamat Jalan Sukabumi Kota Bandung Nomor 42 Kota Bandung untuk kepentingan tertentu. Bahkan kop surat itu menggunakan email kadinjabar.karasa@gmail.com dan nomor telepon 022-205066291," kata Fadludin Damanhuri yang akrab disapa Fadel di di Grha Kadin Jabar, Rabu (11/12/2024).

Fadel menyatakan, kepengurusan Kadin Jabar yang dipimpin Ketua Umum Almer Faiq Rusydi merupakan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) VII pada 15 Oktober 2024 lalu. Hasilnya berdasarkan AD/ART, Almer Faiq Rusydi terpilih sebagai Ketua Kadin Jabar. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network