Wakabareskrim mengatakan, Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba berdasarkan Kep Menko Polkam Nomor 153 tahun 2024 tanggal 4 November tahun 2024 bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian serta lembaga dalam memberantas narkoba di Indonesia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait