Wakabareskrim mengatakan, Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba berdasarkan Kep Menko Polkam Nomor 153 tahun 2024 tanggal 4 November tahun 2024 bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian serta lembaga dalam memberantas narkoba di Indonesia.
Editor : Ude D Gunadi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
