BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua pengemudi ojek online (ojol) di Bandung ditangkap polisi karena diduga meracik liquid vape yang mengandung narkotika golongan I. Bahan baku yang digunakan untuk membuat liquid tersebut diduga diperoleh melalui toko online.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran liquid vape mengandung narkotika.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
"Jadi kedua orang ini kebetulan bekerja sebagai driver online," kata Oliestha dalam konferensi pers, Kamis, 17 September 2026.
Polisi Temukan Dua Lokasi Peracikan Liquid
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran polisi di kawasan Gang Bongkaran, Sukasari, Bandung, pada 14 September 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peracikan liquid vape. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan sekitar 400 cartridge liquid vape yang disebut mengandung narkotika golongan I.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan liquid tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, zat sintetis yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Selain cartridge, polisi turut menyita sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan, seperti cairan campuran, plastik klip, dan alat pemanas.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
