2.305 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Terjadi Sepanjang 2024

Rizal Fadillah
Ilustrasi kasus dugaan pelanggaran HAM. (Foto: Dok. Okezone)

Dalam penanganan aduan, lanjut Atnike, Komnas HAM juga melakukan respons berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.

Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.

Selain itu, respons Komnas HAM dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.

Bahkan, sebagai bentuk penanganan, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network