DLH Kota Bandung Tegaskan Masalah Sampah Pasar Caringin Tanggung Jawab Pengelola

Abbas Ibnu Assarani
Ilustrasi Penumpukan Sampah. (Foto:Istimewa)

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:

1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut.

3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network