BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Kota Bandung di bongkar Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Senin (16/12/2024) malem.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan. Dan penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul," katanya.
Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.
"Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan," ungkapnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait