Satpol PP Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga Bandung

Abbas Ibnu Assarani
Satpol PP Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga Bandung, Senin (16/12/2024) malem. (Foto:Istimewa)

"Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah," imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. 

"Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar," kata dia.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network