Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Ditertibkan Satpol PP, Puluhan Pocong di Lembang Minta Bantuan Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Bongkar Tiga Reklame Ilegal di Jalan Cihampelas dan Buahbatu

Kamis, 01 Juni 2023 | 08:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemkot Bandung Bongkar Tiga Reklame Ilegal di Jalan Cihampelas dan Buahbatu
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP, R. Satriadi Buana mengatakan, penertiban reklame ini digelar selama dua hari berturut-turut mulai dari 30-31 Mei 2023.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," kata Satriadi, Rabu (31/5/2023).

Satriadi mengatakan, target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.

"Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang," ungkapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut