64 Anggota Polda Jabar Dipecat pada 2024, Langgar Kode Etik Berat dan Pidana

Agus Warsudi
Upacara PTDH atau pemecatan anggota Polda Jabar yang melakukan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Langsung dilakukan proses oleh propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Jules. 

Menurut Kabid Humas, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan.

"Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," tutur Kabid Humas. 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network