64 Anggota Polda Jabar Dipecat pada 2024, Langgar Kode Etik Berat dan Pidana

Agus Warsudi
Upacara PTDH atau pemecatan anggota Polda Jabar yang melakukan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana. (FOTO: Humas Polda Jabar)

“Ini bukti tindakan tegas Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 64 anggota yang dipecat tahun ini, belum termasuk kasus terbaru, Bripda AA yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura.

"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," kata Kabid Humas.

Sedangkan untuk laporan pidana, ujar Kombes Pol Jules, ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Cirebon Kota. 

Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network