64 Anggota Polda Jabar Dipecat pada 2024, Langgar Kode Etik Berat dan Pidana

Agus Warsudi
Upacara PTDH atau pemecatan anggota Polda Jabar yang melakukan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana, seperti asusila, pidana umum, dan penyalahgunaan narkoba.

Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang.

“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024). 

Irjen Akhmad Wiyagus menyatakan, ke-64 personel polda yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak pidana lain. 

Perwira tinggi Polri penyandang bintang dua itu menyatakan, PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network