Kekerasan Anak Capai 28.831 Kasus Sepanjang 2024

Rizal Fadillah
Kekerasan pada perempuan dan anak. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Dalam hal ini, ia menjelaskan pemerintah untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan anak.

Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus di bawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya.

"Serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDG’s Desa,” tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network