BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebuah lokasi Tempat Pemilihan Sampah (TPS) diduga tak berizin kembali ditemukan di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ini adalah temuan lokasi kedua dalam pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) di kawasan Lembang. Sebelumnya TPS ilegal milik PT Tras Bumi Nusantara juga telah disegel akibat tak mengantongi izin.
Pantauan di lapangan, TPS ilegal ini dikelola oleh Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia. Di dalam kawasan yang berada di Jalan Raya Lembang tepat di depan RM Cibiuk ini banyak terdapat tumpukan sampah organik.
Akibat banyaknya sampah basah kiriman dari sejumlah cafe dan restoran di wilayah KBB membuat bau sampah tercium menyengat. Terlihat juga air lindi yang keluar dari sampah yang sudah lama dan mengalir ke drainase di pinggir jalan utama.
"Hari ini kami menindaklanjuti laporan adanya bau menyengat dari aktivitas pemilahan sampah yang mengganggu masyarakat dan pelaku usaha. Kebetulan komisi III ada jadwal pengawasan, jadi kita turun ke sini," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys saat ditemui di sela sidak ke lokasi TPS bersama para anggota komisi, Senin (6/1/2025).
Pihaknya yang membidangi lingkungan hidup, sangat konsen terhadap masalah persampahan. Apalagi ini adalah temuan kedua dari keberadaan TPS yang tidak mengantongi izin, setelah sebelumnya dilakukan penutupan terhadap TPS milik PT Tras Bumi Nusantara.
Sebagai tindakan awal, pihaknya menemukan fakta jika TPS yang dikelola Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia tidak memiliki perizinan yang lengkap. Mereka hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan itu tidak bisa menjadi dasar untuk bisa beroperasi.
"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang segel agar aktivitas pemilahan sampah dihentikan sementara dan dilakukan pembersihan," tegasnya.
Komisi III DPRD KBB akan mengundang para pengusaha TPS yang berada di bawah Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia untuk datang ke DLH KBB menyelesaikan persoalan perizinannya. Termasuk dilihat juga regulasi tata ruangnya.
Apabila tidak memenuhi aturan dan tidak bisa dijadikan tempat pemilihan sampah, maka wajib ditutup dan tidak boleh diberikan kesempatan beroperasi dengan dalih apapun juga. Aturan itu yang harua ditegakkan karena Lembang adalah daerah wisata yang kontribusinya paling tinggi bagi PAD KBB.
"Aturan harus ditegakan dengan benar. Mereka ini rata-rata alasannya membantu pemerintah, mengurangi sampah, tapi regulasi tidak ditempuh. Itu juga jadi sindiran bagi Pemda KBB untuk menyediakan lahan TPA yang memadai," tuturnya.
"Mengingat dalam satu hari produksi sampah di KBB bisa mencapai 650 ton sendiri, sedangkan yang bisa dibuang ke TPA Sarimukti hanya 150-160 ton. Ini yang kerap dimanfaatkan para pengusaha untuk membuka bisnis TPS dan dijadikan objek tanpa izin," sambung politisi Demokrat ini.
Sementara pengelola TPS dari Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia, Inna Rahmah mengaku sudah melakukan aktivitasnya sejak tahun 2023. Terkait perizinan sudah dikantongi dari Kota Bandung karena domisili tempat usahanya. Sementara perizinan di KBB masih dalam proses.
"Kalau di domisili tempat usaha di Kota Bandung kami sudah berizin sementara yang di Bandung Barat ini kami on going process,” jelasnya.
Dia juga mengaku bahwa dari warga tidak ada masalah soal perizinannya. Sementara untuk pengurusan izin di Desa Gudang Kahuripan disebut pengajuannya tidak ada respons.
Sementara sampah yang ditampung di tempatnya berasal dari sejumlah Resto di Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
"Jika memang izin tidak dikeluarkan, maka kami akan meminta Pemda Bandung Barat untuk menunjukan tempat baru (yang diperbolehkan), karena ini menyangkut warga pekerja di sini yang kebanyakan orang lokal," ucap Inna seraya menambahkan tempatnya selain memilah sampah juga memilah kopi. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait