JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata milai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.
"Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
"Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia," lanjutnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait