“Mengenai hibah dan bantuan sosial, jika pendapatan tidak mencukupi, sesuai Surat Edaran Mendagri, boleh tidak dilaksanakan, kecuali yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata salah satu pejabat Pemkot Cilegon.
Berikut adalah beberapa peningkatan tunjangan dan honor yang telah direalisasikan:
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN meningkat sebesar 5% per tahun.
- Honor tenaga guru honorer naik dari Rp450 ribu menjadi Rp675 ribu per bulan, yang dibayarkan per 3 bulan. Untuk mereka yang bekerja lebih dari 10 tahun, honor menjadi Rp1 juta.
- Insentif guru di daerah terpencil meningkat: guru mendapat tambahan Rp500 ribu, kepala sekolah Rp1 juta, penilik Rp3 juta, dan pengawas Rp1 juta per bulan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait