Dengan memastikan produk yang digunakan halal, umat Islam dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang dan tanpa keraguan.
Hal ini juga menunjukkan tanggung jawab produsen untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan kualitas dan keamanan yang terjamin dan sesuai nilai-nilai agama, tidak hanya untuk muslim tetapi juga konsumen global.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan pada 2014, merupakan landasan penting untuk memastikan semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standard kehalalan.
Seperti Gummy merek Yupi, PT Yupi Indo Jelly Gum, diproduksi dengan memenuhi standard kehalalan. Yupi sadar, permen halal kini tidak hanya menjadi pilihan bagi umat Islam, tetapi juga masyarakat umum yang peduli dengan kualitas dan kebersihan produk makanan.
Marketing Manager PT Yupi Indo Jelly Gum Addyono Koloway mengatakan, seluruh produk Yupi sudah menerapkan sistem jaminan halal dan berbagai sertifikasi keamanan pangan dan standard internasional.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait