Kota Bandung mulai mengadopsi layanan ini pada Desember 2016, dan sejak 2021 pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Bandung.
Regulasi lokal untuk layanan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2021, yang menegaskan peran Call Center 112 sebagai garda terdepan dalam penanganan situasi darurat.
Layanan Call Center 112 dirancang untuk memberikan kemudahan akses, mempercepat respons, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk menyempurnakan layanan ini melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi lebih luas, dan optimalisasi teknologi.
“Cukup ingat satu nomor, yaitu 112, untuk semua keadaan darurat. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Warga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan memanfaatkan kemudahan aksesnya dalam situasi darurat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait