Selain itu, Call Center 112 juga melibatkan instansi lainnya seperti Satpol PP, DPKP, Telkom, Dishub, Diskominfo, PLN, Dinsos, DPMPTSP, Apjatel, DKPP, Dinas Kesehatan, DSDABM, PDAM dan BAT (Bandung Ambulance Transport).
Menurutnya, kerja sama lintas instansi ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik untuk memastikan setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Layanan Call Center 112 menerima total 42.337 panggilan telepon sepanjang 2024, dengan Januari menjadi bulan dengan panggilan terbanyak, yakni 5.530 panggilan. Sementara itu, Oktober mencatat jumlah kejadian darurat tertinggi, mencapai 143 kasus, disusul September dengan 138 kasus.
Dikatakan Yusuf, tren tersebut mengindikasikan perlunya antisipasi dan kesiapan lebih pada bulan-bulan tertentu, terutama saat lonjakan kejadian darurat terjadi.
Perlu diketahui, Layanan darurat Call Center 112 ini didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2006.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait