Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi, LLDikti: Ada Nilai Fiktif dan Pembelajaran Tidak Eligible

Agus Warsudi
Gedung Kampus Stikom Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (FOTO: Istimewa/stikombandung.ac.id)

Ditanya apakah Stikom Bandung akan ditutup atau tidak? Samsuri mengatakan, jika Stikom Bandung melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pendidikannya dan melakukan penguatan sistem penjaminan mutu internal, tentu izin operasionalnya tidak dicabut.

Tim evaluator, kata Samsuri, akan melihat kadar hasil perbaikannya. Kalau mencukupi tapi masih ada beberapa yang masih diperbaiki, biasanya bisa diturunkan sanksinya. Dari sanksi berat menjadi sanksi sedang. Dan kalau sudah clear, maka dilakukan normalisasi kembali. 

"Sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya. Pencabutan itu menjadi kewenangan kementerian. Saya kira dalam konteks ini kami melihat sepertinya Stikom sudah mulai ada perbaikan," ucap Samsuri.

Ketua LLDikti Wilayah IV menyatakan, sejak 2021, kementerian mewajibkan perguruan tinggi yang akan meluluskan mahasiswa, harus mendapatkan nomor ijazah secara nasional.

"Maka masyarakat harus betul-betul paham, pertama data mahasiswa harus ada di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Kedua, ketika lulus, bersatus lulus dan punya nomor ijazah secara nasional," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Stikom Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network