MUI Dukung Pemerintah Denda dan Proses Hukum Pemilik Pagar Laut Tangerang

Rizal Fadillah
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah untuk memberikan denda sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pemilik pagar laut ilegal di Tangerang sebesar Rp18 juta per kilometer. 

Selain sanksi administratif, MUI juga mendukung pemerintah untuk memproses hukum terhadap pemilik pagar laut ilegal tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI, KH Masduki Baidlowi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Apabila sekarang Menteri KP mendenda dan seterusnya terhadap berbagai pelanggaran, semua adalah pelaksanaan penegakan hukum yang harus kita dukung. Semua yang ujungnya itu kita berharap mengarah kepada pelanggarannya itu dihukum dengan setegas-tegasnya," ucap Kiai Masduki dikutip laman MUI, Senin (27/1/2025). 

Kiai Masduki menjelaskan, MUI meminta agar PSN di PIK 2 dicabut karena banyak masalah yang ditemukan dan merugikan masyarakat. Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network