Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Jabar Sebut Ada Dugaan Pungli di BPN Kota Bandung

Agus Warsudi
ilustrasi pungli. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Koordinator Jabar Wiranata mengutuk keras oknum-oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasioanal ATR/BPN Kota Bandung.

Wiranata mengatakan, pungli termasuk perbuatan melawan hukum. Tindak pidana pungli diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, Pasal 423 KUHP, dan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).

"Pungli dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pungli juga dapat merusak moral, budaya demokrasi dan ekonomi," kata Wiranata melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Wiranata menyatakan, dalam waktu dekat Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Jabar bersama tim segera nengirimkan surat aduan ke Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.

"Kami segera mengirim surat aduan kekementrian ATR/BPN  dan Kanwil. Kami segera menyiapkan lapdu (laporan pengaduan) untuk diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Saya rasa pungli di badan pertanahan Nasioanal ATR/BPN, sudah jadi pekerjaan sehari-hari oknum pejabat ATR/BPN kota Bandung," ujar Wiranata.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network